Menyoal RUU Pornografi, Bikin Parno!

Bahas yang porno-porno yuk 🙂 Saat tulisan ini diturunkan sedang hangat-hangatnya bahasan seputar draf kedua Rancangan Undang-undang Anti Pornoaksi dan Pornografi (RUU APP) yang akan diganti nama menjadi RUU Pornoaksi dan Pornografi (PP). Dalam uji materinya, DPR banyak mendapat tentangan dari berbagai pihak terutama dari kalangan pekerja seni, budayawan dan masyarakat pada umumnya.
RUU Pornografi tentunya harus kita sambut dengan tangan terbuka demi kemashlahatan umat dan generasi bangsa kita ini, tapi mengapa masih banyak yang menentang? Apakah RUU ini sudah benar-benar mengakomodir semua makhluk di dunia tanah air ini, atau hanya separuhnya saja? Adakah RUU ini telah dipolitisir?

Kalau kita membaca draft RUU Pornografi tersebut (baca disini), ada beberapa pasal yang memang mulitafsir dan cenderung mengekang kehidupan individu terlalu jauh. Akibatnya bisa ditebak, anarkisme dengan alasan anti pornografi akan seolah mendapat angin segar. Tanpa UU anti pornografi saja FPI sudah berani main hakim sendiri, apalagi ada UU nya, masya allah!

Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”
Anda bisa bayangkan perempuan perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini karena membuat pria terangsang! Perempuan yang lagi bawa acara di TV juga bisa terjjerat dengan pasal ini jika ada penonton pria yang terangsang! Bahkan perempuan yang lagi berbicara di telepon juga bisa dijerat dengan pasal ini karena mengeluarkan suara mendesah dan merangsang pria lain yang menjadi lawan berbicaranya dan kebetulan disadap pihak lain dan dilaporkan! Lah…ini pengekangan terhadap hak-hak hidup gender perempuan di negara ini. Perempuan akan berpotensi besar menjadi korban jeratan dari UU ini!

Dalam pasal 6 tertulis bahwa, “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.” Lalu bagaimana dengan suami istri yang mengkonsumsi, membuat dan/atau menyimpan pornografi, pasti akan juga terjerat dengan pasal ini!

Belum lagi aturan yang terkesan mematikan budaya asli bangsa kita sehingga mendapat reaksi keras dari beberapa daerah di Indonesia. Dalam pasal 14 disebutkan, “Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.” Padahal, simbol alat kelamin laki-laki dan perempuan itu pertanda kesuburan yang banyak terdapat di relief candi, apa Borobudur mau dipahat ulang agar lambang lingga dan yoni dan persenggamaan yang ada disana tidak kelihatan lagi?
Dalam pasal 14 disebutkan, “Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; c. ritual tradisional.” Logikanya, jika RUU itu membolehkan ritual, seni dan budaya yang mengandung materi seksualitas, itu berarti ritual, seni dan budaya tersebut dianggap porno. Ya amplop!

Secara keselurahan, RUU ini telah bertindak terlalu jauh mengatur wilayah private individu, seks telah dianggap wilayah hukum negara. Secara psikologi massa, ini berarti mengerdilkan peranan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk dan menyerahkan seluruhnya ke tangan negara, termasuk kehidupan seksualnya. Mau?
Dan pasti, perempuan lah yang akan menjadi korban dari RUU ini karena telah mengakibatkan para pria terangsang. Yang namanya terangsang kan relatif, ada pria yang melihat lutut cewek aja udah terangsang, nah lho!

Saya jadi teringat dengan kasus Fadloli (ketua FBR Forum Betawi Rembug) yang disomasi Sinta Gusdur karena mengatakan perempuan yang mengikuti pawai menentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) adalah iblis, bejat dan tidak bermoral. Masya allah!

Whatever, mari melihat lebih jauh lagi kemungkinan adanya intrik politik dalam RUU ini. PKS yang menjadi motor penggerak adanya RUU ini semakin gencar melancarkan kritiknya para lawan politiknya yang tidak setuju dengan RUU ini, terutama aliansi yang dibangun oleh PDI dan PDS. Ini bisa menjadi sebuah alat kampanye yang cukup ampuh bagi PKS untuk menjaring konstituen bagi Pemilu nanti untuk mendapatkan image partai “bersih”. Sementara mereka tidak memikirkan akan efek multitafsir yang potensial akan menimbulkan konflik lagi oleh ormas-ormas Islam garis keras seperti FPI, FUI dan sejenisnya, yang notabene adalah para pendukung PKS sendiri!

Sudah saatnya anggota DPR kita memikirkan ruang publik yang kerap menampilkan pornografi daripada mengurusi kehidupan sexual individu masyarakatnya. Terkecuali Indonesia telah menjadi negara agama (insya allah) maka negara berhak masuk ke daerah yang lebih private dari warga negaranya.
Kurang kerjaan nih DPR!

15 Tanggapan to “Menyoal RUU Pornografi, Bikin Parno!”

  1. Singal Says:

    Jangan-jangan suatu saat, perempuan tidak boleh (atau takut) bekerja di kantor-kantor untuk berkarir. Nah, sebaliknya kalau seorang laki-laki ganteng dituduh seorang perempuan dengan dalih menimbulkan hasratnya bagaimana?!. Kena tuduhan saja sudah memakan waktu dan uang dan pikiran, juga menjadi malu yang sebenarnya tidak perlu malu, karena masyarakat akan mecibir kepada ybs. Maka peringatan bagi orang ganteng atau cantik.

  2. pantau Says:

    Wah..saya jadi ngerasa pak hehehe…

  3. Nich Says:

    Secara psikologi massa, ini berarti mengerdilkan peranan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk dan menyerahkan seluruhnya ke tangan negara, termasuk kehidupan seksualnya.

    kutipan itu saja udah mewakili komentar saya. setuju banget deh!

  4. Aulia Says:

    Mencoba untuk berjalan ke blog bang Ardian Subroto…
    salam bang

  5. Anisyah Says:

    Dengan semakin mirisnya tindakan kekerasan yang dilakukan para kaum pria terhadap perempuan” Indonesia di era sekarang,saya ingin mengajak anda semua untuk lebih perduli terhadap lingkungan sekitar.

    Masih banyaknya manipulasi dan tindakan yang kurang amoral yang dimana semua subjeknya adalah perempuan.tingginya kekerasan rumah tangga dan semakin berkembangnya tindakan anarkis di negara kita,marilah kita menjadi sedikit lebih perdfuli karenanya…

    Tegarlah para perempuan masa kini,iklarkan diri bahwa anda sudah MERDEKA,tanpa mengurangi kodrat anda semua terhadap kaum pria…

  6. Muwahhidin Firdaus Says:

    jadi masalahnya setuju engga dengan adanya RUU Pornografi ini ???

  7. Pedofilia Ala Kyai, Alasan Meniru Nabi Muhammad? « Blog Ajaran Says:

    […] bagaimana hukum kita memandang tindakan kyai bejat ini? Apakah RUU Pornografi telah cukup untuk mengakomodasi kasus sejenis ini? Syeh Puji dan istri keduanya itu bisa diancam […]

  8. yuhendrablog Says:

    saya tetap tidak setuju kalo RUUP tetap di sah kan,
    UU tersebut setidaknya memiliki beberapa macam pasal yang MULTI-TAFSIR atau bisa juga disebut PASAL KARET,..

    saya juga telah membahas masalah ini dalam beberapa tulisan di blog saya,…

    sebenarnya DPR tidak perlu repot2 buat suatu UU untuk masalah ini, cukup KUHP saja sudah bisa mengatasinya, jika dirasakan itu masih kurang, lebih baik DPR lebih fokus untuk merevisi kembali RUU KUHP dan KUHAP serta segera memberlakukannya,…….

    terima kasih

  9. RahmanRahim Says:

    Saya setuju UU Pornografi…

    TAPIIIIIII………..

    hanya sebatas pendistribusian & peredaran barang2 porno, misalnya :
    Penjualan segala bentuk pornografi (vcd, majalah dll) tidak lagi di tempat umum tapi di toko2 tertutup yang harus mengantongi izin menjual pornografi. Orang yang masuk ke toko itu harus bisa menunjukan ID bahwa dia telah berumur 21 tahun ke atas. Yang tertangkap menjual benda2 porno di luar dari toko2 tersebut diberi sanksi hukum yg tegas. Jadi ngga ada lagi yang bebas jualan VCD porno di Glodok atau jual tabloid sex di lampu merah.

    Tapi kalau UU Pornografi dibuat utk :
    Mengatur cara kita berpakaian atau melarang orang dewasa memiliki VCD porno sebagai koleksi pribadi, itu sih saya TIDAK SETUJU karena melanggar Hak Asasi !

    Karena sebenarnya yg menjadi masalah besar selama ini adalah peredaran film & majalah porno dari pinggiran jalan yang bisa dibeli semua orang segala usia.

  10. khim Says:

    orang kecopetan aja kadang ga lapor karena males ribet
    apalagi lapor gara2 terangsang lihat cewek, paling dapat ditertawakan tok ama polisi yang dilaporin

    coba anda berikan alternatif definisi yang lebih baik kalau memang menurut anda definisi itu kurang bagus

  11. heru Says:

    RUU ini sungguh porno…

  12. adminblogfsiekonomi Says:

    barangkali, sudah jutaan dana dikucurkan untuk proses pembahasan ruu ini.
    seperti yang dia, sutradara wanita itu, katakan saat debat tentang ruu ini di salah satu tv swasta itu baru2 ini.
    lucu, ketika memang sudah banyak dana yang dihabiskan; ya sudah, sahkan saja. kalo tidak, sia-sia saja dana yang sudah ada.

    mmm, sudahlah. usah kita “paranoid’ dengan ruu ini. toh didalamnya ada harapan untuk indonesia yg lebih baik. se’liberal’ pun anda2; di hati nurani, saya cukup yakin ada dukungan untuk ruu ini.

    kita lihat saja implementasinya.

    sahkan saja.
    dukunglah.
    toh kita semua sudah lelah. meski, mungkin, kita masih semangat berteduh di bawah payung konspirasi.

    wallohu a’lam.

  13. erfandi Says:

    Kita tentunya sepakat dengan “RUU Pornografi tentunya harus kita sambut dengan tangan terbuka demi kemashlahatan umat dan generasi bangsa kita ini” kan?
    atau dengan kata lain, kita menginginkan kemashlahatan umat dan generasi bangsa kita kan?
    btw, kira2 ‘isi’ yang tidak mengandung multitafsir seperti apa ya? ada yang punya pendapat?
    —–
    Trims, sudah mampir ke blog ku…..

  14. ikrarestart Says:

    mungkin kalau yang tidak setuju dengan RUU ini takut kalau dia tidak bisa terangsang lagi melihat wanita
    ataukah takut tindakan cabulnya tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna..
    yah kalo gak berpikiran cabul sih santai aja menyoal RUU ini gak akan parno :mrgreen:

  15. aziz guantenk Says:

    nanti jika sempat semua gereja akan saya bom dan saya bakar dan penganut orang kristiani akan saya bunuh dan tiada lagi penganut agama yesus spirtus


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: