Press Release: Penyerangan Terhadap Warga Ahmadiyah di Kab.Bogor

Penyerangan Terhadap Warga AhmadiyahSehubungan dengan adanya pemberitaan yang simpang siur tentang kejadian penyerangan terhadap komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di kampung Cisalada, desa Ciampea Udik, kecamatan Ciampea,Kabupaten Bogor, maka dengan ini kami menjelaskan sebagai berikut:

1.Telah terjadi peyerangan terhadap komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada pk. 19.15 WIB oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 20 (duapuluh) orang, melempari masjid yang didirikan dan digunakan oleh warga Ahmadiyah. Para perusuh berhasil dihalau keluar dari lokasi setelah diteriaki secara spontan oleh warga Kampung Cisalada.

2.Jadi tidak benar ada bentrokan antar warga seperti yang diberitakan oleh Media.

3.Seorang penyerang yang datang terlambat, diserahkan baik-baik oleh warga Ahmadiyah kepada Ketua RW setempat dan Ketua RW menyerahkan orang tersebut kepada Polsek Ciampea.

4.Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Cisalada telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Ciampea, segera setelah peristiwa pk. 19.15 tersebut.

5.Sebelum pihak keamanan tiba di Kampung Cisalada, massa perusuh datang kembali ke Kampung Cisalada tersebut dalam jumlah yang lebih banyak dan mengadakan pembakaran dan perusakan. Terjadi kerugian dipihak warga Ahmadiyah sebagai berikut : 1 (satu) buah Masjid (sebagian) dibakar, 5 (lima) buah rumah dibakar, 1 (satu) buah mobil dibakar,dan 2 (dua) buah sepeda motor dibakar.

6.Tidak benar terjadi evakuasi oleh pihak keamanan kepada warga Ahmadiyah di Kampung Cisalada tersebut.

7.Kejadian sebenarnya ialah, ada dua rumah milik warga Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea yang kebetulan warga Komunitas Ahmadiyah, dibakar oleh perusuh. Penghuninya menyelamatkan diri dengan inisiatif sendiri, mengungsi ke rumah saudaranya,masih di Kampung Cisalada juga.

8.Sesuai keterangan dari Pengurus JAI Cisalada, aparat kepolisian dari Resort Bogor tiba 1,5 jam kemudian setelah pelaporan oleh Pengurus JAI Cisalada dan setelah terjadi peristiwa penyerangan dengan pembakaran.

9.Kami meminta agar aparat keamanan dapat mengantisipasi dan mampu melakukan pencegahan terhadap hal-hal seperti ini serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

10.Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengambil langkah-langkah positif dan yang telah menyampaikan ungkapan simpati kepada kami dan warga kami yang teraniaya, dan terus mengusung kehidupan yang harmonis sebagai sesama anak bangsa dan warganegara.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.
Jakarta, 02 Oktober 2010, Pukul 07.00 WIB
Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Sekretaris Pers Nasional,
*Mln. Zafrullah Ahmad Pontoh*
No.Hp 081510722882
Email: pontohzafrullah (at) yahoo.com
===================================

Tentang adanya fakta Majelis Ulama Indonesia (MUI) seputar haramnya ajaran Ahmadiyah, Dosen IAIN Sunan Gunung Djati Ayi Yunus Rusyana mengatakan, fatwa tidak hanya harus “benar berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam tetapi juga harus baik bagi kehidupan masyarakat”.
“Bisa jadi ada fatwa sudah benar (berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam-red.) tapi ketika disosialisasikan membawa mudhorot,” katanya.

Sementara itu, Dosen Sosialogi Universitas Negeri Yogyakarta, Amika Wardana, mengatakan, dialog tentang Ahmadiyah yang selama ini berkembang di Indonesia cenderung selalu mencampuradukkan masalah keyakinan dengan persoalan kemasyarakatan.
Peneliti pada unit penelitian dan pengembangan Majelis Pendidikan Tinggi Pengurus Pusat Muhammadiyah itu mengatakan, pelarangan terhadap Ahmadiyah yang akan dilakukan pemerintah merupakan langkah yang kacau dan lucu jika alasan pelarangan tersebut adalah ajaran yang dinilai sesat.
Menurut Amika, alasan pelarangan Ahmadiyah yang masuk akal adalah ketidaktertiban sosial (social unrest) sehingga sepatutnya masalah Ahmadiyah ini diselesaikan pada tataran hubungan antarmanusia, bukan pada tataran keyakinan.

Satu Tanggapan to “Press Release: Penyerangan Terhadap Warga Ahmadiyah di Kab.Bogor”

  1. cozz Says:

    alaaaaaaaaaaaah…. nggak usah ngomong fatwa MUI dulu,

    lihat ajaran ahmadiyah yang mengakui nabi setelah Muhammad SAW, ini jelas diluar ajaran yang dibawa Rasulullah… dan mengadakan ibadah yang diluar apa yang dilcontohkan Rasulullah adalah Bid’ah dan semua amalan akan gugur kalau melakukan bid’ah!! CAMKAN ITU SODARA….

    kalau kalian mengaku agamanya ahmadiyah dan BUKAN ISLAM dengan Tuhan, Nabi dan Kitab suci yang berdeda silakan…. dan pasti tindak kekerasan tidak akan terjadi karena Indonesia mengakui keberagaman agama bukan PENISTAAN AGAMA


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: