Beberapa hari yang lalu saya sempat melihat tayangan berita mengenai fatwa haram MUI seputar pelarangan lirik bertemakan perselingkuhan. Anda mungkin tidak akan bisa mendengar lagi lagu-lagu pop seperti “Kamu ketahuan.. pacaran lagi.. dengan dirinya.. teman baikku” dan sejenisnya.
Fatwa yang cukup menggelikan sebenarnya!
Tapi itu belum seberapa dibanding draf Rancangan Undang-Undang Hukum Material Peradilan Agama yang telah diajukan ke DPR sebagai pelengkap Undang-Undang perkawinan nomor 1/1974. Menurut Ketua Departemen Wanita MUI Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, draft RUU tersebut bukan sebagai pengganti UU yang telah ada sebelumnya. Bahkan RUU sebagai UU pendamping. Menurut beliau, selama ini prosedur perkawinan di Indonesia hanya mengacu pada UU tentang perkawinan yang sudah ada dan banyak kelemahan-kelemahan di dalam UU Perkawinan itu.
Keluarnya RUU ini menurutnya dapat digunakan untuk mencegah pernikahan dini seperti yang dilakukan Kyai pedofilia Syekh Puji, dan pernikahan orang asing dengan perempuan Indonesia. Baca entri selengkapnya »