Kontroversi Vaksin Meningitis dengan Enzim Babi bagi Calon Haji

Bermula dari temuan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa Vaksin Meningitis mengandung babi yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk disuntikkan kepada para calon haji. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati jamaah haji diperbolehkan menggunakan vaksin meningitis dengan alasan kedaruratan sampai ada penemuan vaksin yang bebas enzim babi.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan, vaksin itu hanya boleh digunakan orang yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji.“Untuk wajib haji, MUI membolehkan,” tuturnya. Hukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih.Adapun untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasi. MUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang telah bernazar.

Sementara itu, gara-gara tidak mau melakukan vaksinasi meningitis, dua calon jemaah haji gagal berangkat. Keduanya adalah Sidiq Muhammad Daud Bin M Daud (43), beserta istrinya Samsidar Binti M Jalil (Okezone)
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah, haji, dan tenaga kerja mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. (Meningitis Vaccine Forbidden) MUI telah bersidang pada 6 Juni 2009 yang akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin meningitis karena setelah diteliti, diketahui bahwa vaksin itu terbukti mengandung enzim babi. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Agama, mui. Tag: , , , , . 4 Comments »
%d blogger menyukai ini: