Negara tidak perlu mengurus agama!

Negara tidak perlu mengurus keyakinan atau agama yang dianut warga negaranya sebab keyakinan dan agama adalah masalah personal dan privat. Namun, negara bisa mengatur warga negara untuk menghindari benturan yang dikhawatirkan dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Hal itu diungkapkan saksi ahli dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komaruddin Hidayat, dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK, Jakarta, Rabu (24/3/2010) kemarin. ”Dalam keyakinan, orang mempunyai hak asasi. Kita tidak bisa memaksakan,” kata Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu. Akan tetapi, kata Komaruddin, ekspresi beragama masuk ke ranah publik. Karena itu, negara hanya mengatur warga negara. ”Negara tak usah mengurus agama, tetapi warga negara yang dikhawatirkan dapat berbenturan,” katanya.

Saksi ahli dari MK lainnya, Moeslim Abdurrahman, mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 1965 dibuat dan digunakan untuk mengontrol aliran yang sesat atau yang tidak. ”Dalam politik agama, seolah- olah negara ingin mencampuri mana yang dianggap agama atau mana keyakinan lokal yang tidak dianggap agama,” katanya. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Agama. Tag: , , . 2 Comments »
%d blogger menyukai ini: