Bahas yang porno-porno yuk 🙂 Saat tulisan ini diturunkan sedang hangat-hangatnya bahasan seputar draf kedua Rancangan Undang-undang Anti Pornoaksi dan Pornografi (RUU APP) yang akan diganti nama menjadi RUU Pornoaksi dan Pornografi (PP). Dalam uji materinya, DPR banyak mendapat tentangan dari berbagai pihak terutama dari kalangan pekerja seni, budayawan dan masyarakat pada umumnya.
RUU Pornografi tentunya harus kita sambut dengan tangan terbuka demi kemashlahatan umat dan generasi bangsa kita ini, tapi mengapa masih banyak yang menentang? Apakah RUU ini sudah benar-benar mengakomodir semua makhluk di dunia tanah air ini, atau hanya separuhnya saja? Adakah RUU ini telah dipolitisir?
Kalau kita membaca draft RUU Pornografi tersebut (baca disini), ada beberapa pasal yang memang mulitafsir dan cenderung mengekang kehidupan individu terlalu jauh. Akibatnya bisa ditebak, anarkisme dengan alasan anti pornografi akan seolah mendapat angin segar. Tanpa UU anti pornografi saja FPI sudah berani main hakim sendiri, apalagi ada UU nya, masya allah!
Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”
Anda bisa bayangkan perempuan perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini karena membuat pria terangsang! Baca entri selengkapnya »
Menyukai ini:
Suka Memuat...