Pemimpin atau Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Ustadz Abu Bakar Ba`asyir, mendukung sepenuhnya penerapan perda syariat Islam oleh sejumlah pemerintah daerah dan mengangggap orang Islam yang menolak perda itu adalah murtad. Ba`asyir menegaskan hal itu sebelum menyampaikan ceramah bertajuk “Indahnya Syariat Islam” pada acara Milad VIII Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin.
Ba`asyir mengatakan jika yang menolak penerapan perda syariat tersebut orang “kafir” maka hal itu wajar, namun jika yang menolak justru orang Islam, maka itu keterlaluan. “Kalau orang Islam yang tidak setuju, itu murtad.” katanya.
Dan apakah hukumnya bagi yang murtad? Syariat Islam telah menghalalkan darah seorang muslim yang secara tegas-tegas menyatakan diri keluar dari agama Islam. Sehingga mahkamah syar`iyah yang berdaulat di wilayah tempat yang bersangkutan tinggal berkewajiban untuk melakuikan eksekusinya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW tentang halalnya darah orang yang murtad.
Siapa yang mengganti agamanya (keluar dari Islam) maka bunuhlah. (HR. Jamaah) Baca entri selengkapnya »