Gempar! Wanita MALAYSIA Tak Puas SEKS!

Sungguh mengejutkan tetapi itulah hakikatnya. Menurut kajian sebuah farmaseutikal antarabangsa mendapati hampir 73% wanita Malaysia didapati tidak mencapai kepuasan dalam aktiviti seks bersama pasangan mereka.
Antara punca nya ialah kecenderungan mereka yang lebih mengutamakan kehidupan keluarga dan kerjaya daripada kepuasan seks pasangan masing-masing. Hasil kajian tersebut juga diragui oleh sesetengah pihak dan ini sudah pasti ianya adalah cabaran kepada golongan lelaki di Malaysia untuk memastikan prestasi seks mereka sentiasa memuaskan.

Di Jepun menurut kajian yang sama, sebanyak 95% wanita di negara itu merungut yang mana mereka tidak mencapai kepuasan seks bersama pasangan mereka! Baca entri selengkapnya »

The Accolade, Penggebrak Pakem Wanita Muslimah Arab

The Accolade, sebuah grup musik rock yang terdiri dari empat gadis remaja asal Saudi Arabia mengguncang dunia maya dengan mengirimkan albumnya ke Myspace. Empat mahasiswi yang tergabung dalam band itu merekam album mereka di tempat sendiri. “Di Saudi, ini suatu tantangan,” kata Lamia, sang penyanyi yang memasang “piercing” di alis kiri dan sekitar bibir bawahnya.”Mungkin kami ini gila-gilaan. Kami ingin lakukan yang tidak biasa.”
Meski telah meluncurkan lagu yang jadi hit, mereka belum bisa berfoto untuk sampul, bahkan latihan pun adalah sesuatu yang terpaksa dirahasiakan karena masih harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan di negara mereka, kerajaan Saudi Arabia yang ketat memegang syariat Islam.

Seperti diketahui semua muslimah di Saudi Arabia melakukan aktivitas publik dengan memakai jilbab, tidak boleh mempunyai aktivitas politik, tidak boleh olahraga dengan pakaian tanpa jilbab (yang tentunya sangat merepotkan) bahkan tidak boleh mengendarai mobil. Baca entri selengkapnya »

MUI Menjual Wanita Indonesia??

Beberapa hari yang lalu saya sempat melihat tayangan berita mengenai fatwa haram MUI seputar pelarangan lirik bertemakan perselingkuhan. Anda mungkin tidak akan bisa mendengar lagi lagu-lagu pop seperti “Kamu ketahuan.. pacaran lagi.. dengan dirinya.. teman baikku” dan sejenisnya.
Fatwa yang cukup menggelikan sebenarnya!

Tapi itu belum seberapa dibanding draf Rancangan Undang-Undang Hukum Material Peradilan Agama yang telah diajukan ke DPR sebagai pelengkap Undang-Undang perkawinan nomor 1/1974. Menurut Ketua Departemen Wanita MUI Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, draft RUU tersebut bukan sebagai pengganti UU yang telah ada sebelumnya. Bahkan RUU sebagai UU pendamping. Menurut beliau, selama ini prosedur perkawinan di Indonesia hanya mengacu pada UU tentang perkawinan yang sudah ada dan banyak kelemahan-kelemahan di dalam UU Perkawinan itu.
Keluarnya RUU ini menurutnya dapat digunakan untuk mencegah pernikahan dini seperti yang dilakukan Kyai pedofilia Syekh Puji, dan pernikahan orang asing dengan perempuan Indonesia. Baca entri selengkapnya »

%d blogger menyukai ini: